Apa yang Dimaksud Copyright?

Apa yang Dimaksud Copyright?
Ilustrasi/istimewa
Copyright—yang biasa dilambangkan dengan huruf C dalam lingkaran (©)—adalah hak eksklusif yang diberikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Copyright digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta untuk semua hasil kerja kreatif (sastra, desain artistik, dan lain-lain) yang diatur oleh Universal Copyright Law.

Copyright juga biasa disebut Hak Cipta. Pada dasarnya, hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Secara umum, hak cipta memiliki masa berlaku yang terbatas.

Durasi waktunya bervariasi di setiap negara, umumnya hingga seumur hidup si pencipta, ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia.

Hak cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun, hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 1491697786583474691

Posting Komentar

  1. bagaimana cara kita meminta hak cipta kepada seseorang untuk mempublikasikan gambar otu kemabli?
    mis. dia mempunyai sebuah fan base dan saya ingin save fotonya untuk di publikasi kembali atau ingin meng-copy fotonya untuk di publish

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk contoh seperti itu, kita bisa langsung menghubungi pihak bersangkutan, dan meminta izin kepadanya untuk menggunakan gambar/foto itu. Jika gambar/foto itu memang boleh dipublikasikan ulang, mereka tentu mempersilakan.

      Hapus
  2. kalo ada tanda "Copyright 2015" itu masa hak cipta berlaku sampai akhir 2015?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanda itu biasanya menunjukkan bahwa hak cipta mulai berlaku sejak 2015.

      Hapus
  3. Trus bagaimana kita bisa mendaftarkan hak cipta kita?

    BalasHapus
  4. Apakah semua buku ada copyright nya?
    Atau hanya buku² tertentu saja?
    Tolong dijawab
    Thx😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua buku yang diterbitkan secara resmi mestinya punya copyright.

      Hapus
  5. Jika saya meniru..term and condition sesuatu perusahaan..adakah dikira copyright..saya tukar nama company dan detail company

    BalasHapus
  6. mau tanya ni gan, kalo bikin video youtube pake lagu orang itu nanti gimana? apakah akan di blokir videonya atau apa gan? makasih

    BalasHapus
  7. dimana kita bs mendaftarkan hak cipta..?

    BalasHapus

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item