Bagaimana Pengaturan Wilayah Laut Indonesia?

Bagaimana Pengaturan Wilayah Laut Indonesia?
Ilustrasi/istimewa
Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah perairan laut yang sangat luas. Hal itu menyebabkan wilayah laut memiliki peranan sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Berdasarkan hukum laut internasional yang disepakati PBB, batas luar wilayah lautan Indonesia dibedakan menjadi tiga macam, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.

Zona laut teritorial adalah zona yang dibatasi garis khayal berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari masing-masing negara.

Pada zona ini, negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya, namun menyediakan alur pelayaran lintas damai di atas maupun di bawah laut. Wilayah laut teritorial Indonesia diumumkan pemerintah pada 13 Desember 1957, yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960.

Zona landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua) dengan kedalaman laut kurang dari 150 meter. Indonesia terletak di antara landas kontinen Asia dan Australia.

Pada zona tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada, dan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Batas landas kontinen diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada 17 Februari 1969.

Sedangkan wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) dihitung dari garis dasar laut, lurus ke arah laut bebas sejauh 200 mil laut. Dalam zona ini, negara dapat memanfaatkan sumber daya laut untuk kesejahteraan bangsa.

Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran, atau pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut. Zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada 21 Maret 1980.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 5937131551461028532

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item