Apa Perbedaan Trademark dan Registered Trademark?

Apa Perbedaan Trademark dan Registered Trademark? Belajar Sampai Mati, belajarsampaimati.com, hoeda manis
Ilustrasi/franchise-uk.co.uk
Trademark—biasa dilambangkan dengan simbol ™—adalah pemberitahuan merek dagang atas sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional, namun prosesnya sudah disetujui. Jadi, pembuatan suatu produk telah disetujui menggunakan suatu proses tertentu, namun produk itu belum terdaftar secara resmi.

Sedangkan Registered Trademark—biasa dilambangkan dengan huruf R dalam lingkaran (®)—adalah pemberitahuan merek dagang atas sebuah produk atau jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional.

Pemilik merek tersebut memiliki hak eksklusif atas merek itu, selama merek dagang itu terus diregistrasi secara rutin (biasanya lima tahun sekali). Artinya pula, selama merek itu masih terdaftar, orang lain tidak bisa menggunakannya karena akan dianggap melanggar hukum.

Merek yang telah terdaftar secara lokal bisa didaftarkan ke negara-negara lain untuk dapat diakui secara internasional, agar merek tersebut juga mendapatkan perlindungan hukum di negara bersangkutan. Begitu pun, merek internasional dapat didaftarkan di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan sama.

Di Indonesia, pendaftaran merek bisa dilakukan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan di luar negeri, tergantung di departmen yang berkaitan. Di Amerika, misalnya, urusan itu berada di bawah Department of Commerce.

Hmm… ada yang mau menambahkan?

Related

Umum 4046706815557440338

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item