Mengapa Hari Anak Nasional di Indonesia Dirayakan Pada 23 Juli?

Mengapa Hari Anak Nasional di Indonesia Dirayakan Pada 23 Juli? Belajar Sampai Mati, belajarsampaimati.com, hoeda manis
Ilustrasi/theasianparent.com
Ada tiga Hari Anak yang kita rayakan, yaitu Hari Anak Indonesia, Hari Anak Internasional, dan Hari Anak Sedunia. Hari Anak Internasional dirayakan setiap 1 Juni, dan Hari Anak Sedunia setiap 20 November. Sementara Hari Anak Nasional dirayakan di Indonesia setiap 23 Juli.

Mengapa Hari Anak Nasional di Indonesia dirayakan pada 23 Juli?

Berdasarkan sejarah, Hari Anak Nasional sempat beberapa kali ganti tanggal perayaan. Semula, namanya bukan Hari Anak Nasional, tapi Hari Kanak-Kanak, yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Ide itu muncul pada saat Kongres Wanita Indonesia menggagas adanya Hari Kanak-Kanak Nasional. Dari gagasan itu lalu muncul Pekan Kanak-Kanak pada 1952, yang dirayakan pada minggu kedua bulan Juli, bertepatan dengan libur sekolah.

Beberapa tahun setelah itu, peringatan Pekan Kanak-Kanak berganti pada 1-3 Juni, bersamaan dengan Hari Anak Internasional. Seiring waktu, Hari Kanak-Kanak juga pernah ditetapkan pada 6 Juni, bertepatan dengan hari lahir Soekarno, presiden pertama Indonesia.

Lalu, pada suatu masa di era Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan sejumlah kebijakan menghapus hal-hal yang terkait Orde Lama (Soekarno dan eranya), termasuk perayaan untuk anak-anak. Pada 1984, Soeharto menetapkan Hari Anak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Keppres tersebut menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional yang menitikberatkan upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial. Tanggal 23 Juli dipilih karena dianggap sebagai hari penting untuk kesejahteraan anak. Tanggal itu merujuk pada Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, yang disahkan pada 1979.

Sejak itu, Hari Anak Nasional terus dirayakan di Indonesia pada 23 Juli, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan anak-anak. Sejumlah dasar hukum Hari Anak Nasional juga ditambahkan. Dasar hukum perlindungan anak kini sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pada 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan, makna hari anak adalah kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Hmm... ada yang mau menambahkan?

Related

Sejarah 5861136223042888658

Posting Komentar

emo-but-icon

Recent

Banyak Dibaca

item