Dilema Warga di Tengah Kasus Begal: Melawan Salah, Diam Juga Salah

Ilustrasi/jawapos.com
Seorang pemuda di Bekasi pernah dibegal lalu melawan. Refleks. Tidak ada seminar hukum di kepala manusia ketika parang diarahkan ke wajahnya di jalan gelap. Tubuh bekerja lebih cepat dari pasal. Dorong. Pukul. Rebut senjata. Salah satu pelaku jatuh dan tewas. Setelah itu, cerita berubah arah. Polisi datang. Pemeriksaan dimulai. Status hukum diperdebatkan. Orang yang beberapa jam sebelumnya nyaris jadi korban mendadak harus menjelaskan dirinya sendiri.

Indonesia punya situasi yang aneh; warga diminta waspada terhadap kejahatan, tapi ketika naluri mempertahankan hidup muncul terlalu keras, hukum bisa menoleh balik dengan wajah dingin.

Lalu masyarakat bingung harus bagaimana.

Jangan melawan begal, kata banyak imbauan. Serahkan saja barangnya. Nyawa lebih penting. Kalimat itu terdengar masuk akal kalau dibaca pelan-pelan di layar ponsel sambil duduk aman di ruang terang. Kenyataannya lain. Orang yang dipepet tengah malam di jalan kosong tidak selalu mampu berpikir sebersih poster imbauan keamanan. Adrenalin naik brutal. Tangan gemetar. Jantung seperti dipukul dari dalam dada. Ada yang kabur. Ada yang membeku. Ada yang melawan.

Dan kadang perlawanan itu berhasil terlalu jauh.

Kasus semacam itu bukan dongeng urban. Beberapa kali muncul di berita nasional; korban pembegalan atau pencurian yang balik melukai pelaku, lalu terseret proses hukum. Di Lombok Timur, seorang petani pernah menjadi tersangka setelah membunuh pencuri yang masuk rumahnya. Di Sumatera Utara, kasus serupa memicu debat panjang tentang pembelaan diri. Di beberapa kota lain, warga yang mengikat atau menghajar maling sampai luka berat juga diproses pidana.

Pasal tentang “pembelaan terpaksa” memang ada dalam hukum Indonesia, terutama di KUHP. Masalahnya, batas “membela diri” dan “penganiayaan berlebihan” sering kabur ketika masuk ruang praktik. Dan kehidupan nyata tidak berlangsung seperti simulasi sidang moot court kampus hukum.

Orang bisa bicara tenang soal proporsionalitas kekerasan sampai mereka sendiri didorong jatuh dari motor sambil ditodong celurit.

Ada sesuatu yang sangat birokratis dalam cara negara memandang kekerasan. Semua diurai menjadi unsur; ancaman, niat, alat, akibat, proporsi. Sementara korban sering masih gemetar bahkan beberapa hari setelah kejadian. Bau tanah di jalan tempat ia jatuh masih terasa di hidung. Dengung motor pelaku masih terngiang. Lutut masih sakit kena aspal.

Negara datang setelah darah kering.

Publik lalu terbelah. Sebagian bilang hukum harus tetap berjalan. Kalau semua orang bebas membunuh atas nama membela diri, negara bisa berubah jadi hutan. Sebagian lain muak dengan logika itu. Mereka melihat penjahat terlalu sering mendapat ruang prosedural, sementara korban dipaksa menjelaskan kenapa ia panik saat nyawanya terancam.

Dan orang Indonesia sudah lama punya rasa frustrasi terhadap hukum yang terasa tidak simetris.

Pencuri sandal pernah diadili serius. Nenek pencuri kayu pernah jadi tersangka. Orang kecil cepat sekali masuk sistem hukum. Sementara kasus besar yang melibatkan uang miliaran kadang menguap pelan-pelan di pendingin ruangan.

Maka ketika korban begal diperiksa polisi karena pelaku mati, kemarahan publik mudah meledak. Orang merasa ada sesuatu yang jungkir balik secara moral.

Di media sosial, komentar semacam ini sering muncul: “Kalau begitu, korban harus pasrah dibunuh?” Kalimatnya kasar, tapi sulit mengabaikan rasa putus asa di baliknya.

Begal sering tidak datang dengan niat “sekadar mengambil barang”. Banyak kasus berakhir dengan luka berat bahkan pembunuhan walau korban sudah menyerah. Di beberapa video CCTV, pelaku tetap membacok korban yang sudah jatuh. Ada sadisme jalanan yang berkembang di sebagian kejahatan urban Indonesia. Bukan cuma ekonomi. Ada campuran narkoba, ego kelompok, keberanian palsu, dan budaya kekerasan yang dipelajari dari lingkungan.

Maka nasihat “jangan melawan” terasa makin absurd bagi sebagian orang. Kalau hasil akhirnya bisa sama-sama terluka atau mati, mengapa harus diam?

Tapi hukum tidak bekerja berdasarkan emosi publik semata. Polisi dan jaksa biasanya melihat detail teknis; apakah ancaman sudah berhenti saat korban membalas? Apakah kekerasan dilakukan untuk menyelamatkan diri atau untuk balas dendam? Apakah pelaku sudah lumpuh tapi tetap dihajar? Pertanyaan-pertanyaan itu sah dalam kerangka hukum.

Masalahnya, realitas perkelahian tidak punya jeda analitis.

Tubuh manusia, dalam situasi ancaman, bekerja seperti alarm kebakaran. Penglihatan menyempit. Pendengaran berubah. Banyak korban bahkan tidak ingat detail kejadian secara runtut. Ada yang baru sadar tangannya berdarah setelah semuanya selesai. Ada yang muntah setelah selamat. Ada yang pulang lalu diam berjam-jam sambil menatap lantai. 

Lalu besoknya harus menjawab pertanyaan formal di kantor polisi. “Kenapa Saudara memukul berkali-kali?” 

Indonesia juga punya budaya hukum yang aneh terhadap kekerasan kolektif. Massa yang membakar maling hidup-hidup kadang sulit diusut karena pelakunya ramai-ramai. Tapi individu yang melawan sendirian lebih mudah diproses karena identitasnya jelas. Ironi semacam itu bikin rasa percaya publik makin keropos.

Warga akhirnya hidup dalam ruang psikologis yang kusut; takut jadi korban kejahatan, takut melawan, takut diproses hukum, takut viral, takut salah langkah. Rasa aman berubah jadi kemewahan mental.

Ada detail kecil yang sering terlewat dalam debat begal; sebagian besar korban adalah orang biasa yang sedang menjalani rutinitas biasa. Pulang kerja. Antar anak. Cari makan malam. Narik ojol. Tidak ada heroisme di situ. Mereka bukan karakter film laga. Mereka cuma orang capek yang ingin sampai rumah.

Lalu negara dan masyarakat tiba-tiba menuntut mereka membuat keputusan etis sempurna dalam tiga detik saat ditodong senjata.

Di televisi, narasumber hukum bisa bicara sangat rapi tentang prosedur pembelaan diri. Di jalanan, seorang bapak yang motornya dipepet tiga orang bersenjata tidak sedang berpikir tentang doktrin noodweer. Ia cuma ingin hidup.

Kasus-kasus begal juga memperlihatkan jurang antara hukum tertulis dan rasa keadilan publik. Dua hal itu tidak selalu bertemu. Bahkan kadang saling menampar. Hukum perlu batas agar kekerasan tidak liar. Publik perlu rasa aman agar tidak merasa ditinggalkan. Ketika keduanya gagal bertemu, yang lahir adalah sinisme.

Orang mulai berkata, “Percuma lapor polisi.” Kalimat itu berbahaya sekali bagi negara mana pun.

Sebab ketika warga tidak percaya sistem bisa melindungi mereka, mereka mulai mencari mekanisme sendiri. Main hakim sendiri tumbuh dari ranah seperti itu. Kelompok ronda berubah agresif. Senjata tajam mulai dianggap wajar dibawa untuk berjaga-jaga. Kota pelan-pelan bergerak dengan logika saling curiga. 

Dan lucunya, negara sering baru panik setelah kekerasan warga meledak. Padahal bibitnya sudah lama tersebar di jalan-jalan gelap, di berita kriminal yang berulang, di komentar media sosial yang penuh amarah, di wajah lelah orang-orang yang pulang malam sambil menggenggam setang motor terlalu keras.

Seorang pengemudi ojek online di Tangerang pernah bilang dalam wawancara televisi bahwa ia membawa obeng panjang di motornya “buat jaga-jaga”. Kalimat itu terdengar kecil. Hampir sepele. Tapi obeng bukan alat pertahanan diri. Itu alat kerja yang pelan-pelan berubah fungsi karena rasa takut.

Malam di Indonesia sekarang sering terasa seperti negosiasi diam-diam antara warga biasa dan kemungkinan buruk. Orang mempercepat motor ketika melihat dua kendaraan mengikuti dari belakang. Orang menghafal lokasi pos polisi seperti menghafal SPBU.

Di ruang sidang, hakim mungkin masih memperdebatkan batas sah pembelaan diri. 

Di luar gedung pengadilan, seseorang baru saja memeriksa spion motornya untuk ketiga kali dalam lima menit.

Related

Indonesia 5459998952233446330

Posting Komentar

emo-but-icon

Terbaru

Banyak Dibaca

item