Herry Wirawan Dihukum Mati karena Memperkosa Santriwati
https://www.belajarsampaimati.com/2026/10/herry-wirawan-dihukum-mati-karena.html
![]() |
| Ilustrasi/news.schoolmedia.id |
Nama Herry Wirawan sudah lama melekat pada salah satu perkara kekerasan seksual paling mengerikan yang pernah mencuat dari lingkungan pesantren Indonesia. Ia bukan sekadar pengasuh pondok yang melakukan kejahatan terhadap satu korban. Perkara yang terungkap di Bandung menunjukkan pola yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan 13 santriwati.
Dalam perkara tersebut, Herry dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap para korban, beberapa di antaranya sampai mengalami kehamilan. Pengadilan Negeri Bandung semula menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Februari 2022. Jaksa mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Bandung pada April tahun yang sama memperberatnya jadi pidana mati. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasinya sehingga putusan mati tersebut tetap berlaku.
Saya sengaja menggunakan kata pemerkosaan, bukan “pencabulan”. Pilihan kata penting dalam perkara seperti ini, karena istilah yang terlalu lunak bisa membuat kita kehilangan bentuk kejahatannya. Herry memanfaatkan posisi sebagai pengasuh dan pendidik. Para korban berada dalam hubungan yang tidak setara dengannya. Mereka bukan orang dewasa yang bertemu seorang asing di jalan kemudian terlibat dalam tindak kriminal. Mereka berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan, dengan ketergantungan terhadap orang yang seharusnya memberi perlindungan.
Jaksa di Jawa Barat, ketika menuntut hukuman mati pada Januari 2022, secara khusus menyoroti posisi Herry sebagai pemilik pondok pesantren serta penggunaan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatan. Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatannya berdampak pada kondisi psikologis dan emosional para korban. Itu bagian yang menurut saya tidak boleh hilang ketika kasus ini dibicarakan bertahun-tahun kemudian. Relasi kuasa bukan latar belakang tambahan. Relasi kuasa merupakan salah satu bagian penting dari cara kejahatan semacam itu bisa berlangsung.
Herry Wirawan mendapatkan akses karena dipercaya.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi justru mengandung persoalan besar. Anak dikirim ke pesantren karena orang tua berharap mereka mendapatkan pendidikan agama, pengetahuan, disiplin, lingkungan pergaulan yang baik. Orang tua menyerahkan sebagian tanggung jawab pengasuhan kepada lembaga. Santri tinggal jauh dari rumah. Pengasuh memiliki otoritas. Guru memiliki otoritas. Pimpinan lembaga memiliki otoritas yang lebih besar lagi. Ketika orang yang memiliki otoritas menggunakan kepercayaan tersebut untuk melakukan kekerasan seksual, yang rusak bukan hanya tubuh dan kehidupan korban. Mekanisme kepercayaan yang memungkinkan lembaga tersebut berjalan ikut terkena.
Karena itulah kasus Herry Wirawan tidak seharusnya dibicarakan hanya melalui angka 13 korban atau kata “hukuman mati”.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memang menyebut pertimbangan efek jera dan perlindungan masyarakat dari perbuatan serupa. Secara hukum, perkara tersebut kemudian memiliki konsekuensi penting karena hukuman mati itu bertahan setelah proses kasasi. Tetapi sebuah putusan pengadilan baru menjadi preseden yang bermakna bagi kehidupan sosial kalau aparat, lembaga pendidikan, pengelola pesantren, keluarga, dan masyarakat, mengambil pelajaran yang lebih konkret daripada sekadar mengingat nama terpidananya.
Bagian itu justru membuat saya lebih gelisah.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama belum berhenti setelah perkara Herry Wirawan. KPAI pada Mei 2026 kembali menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pengasuhan alternatif berbasis keagamaan terus menjadi persoalan. KPAI menyebut kasus-kasus yang mencuat di Pati, Ciawi, Ponorogo, Wonogiri, dan Pekalongan, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati yang disebut berlangsung sejak 2020.
KPAI mengidentifikasi pola yang berulang: pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati, sementara lingkungan tertutup dan lemahnya pengawasan membuat korban lebih sulit melapor.
Pola tersebut terasa lebih mengganggu daripada sekadar banyaknya kasus.
Kita sering membayangkan kejahatan seksual sebagai tindakan yang dilakukan seseorang secara sembunyi-sembunyi, lalu korban berteriak, dan polisi datang. Lingkungan pendidikan berasrama bekerja dengan cara yang berbeda. Pelaku bisa memiliki kamar atau ruang kerja di lingkungan yang sama dengan korban. Ia dikenal oleh pengurus lain. Ia mungkin dihormati orang tua korban. Ia bisa berbicara atas nama pendidikan, agama, kedisiplinan, atau kepentingan anak. Korban mungkin masih sangat muda dan tidak memahami bagaimana harus menjelaskan apa yang dialaminya.
KPAI, dalam laporan 2026, juga menyoroti rasa takut, malu, tekanan psikologis, serta praktik grooming sebagai faktor yang membuat kekerasan seksual terhadap anak tidak segera terungkap.
Karena itu, “preseden” yang saya harapkan dari kasus Herry Wirawan sebenarnya lebih besar daripada preseden berupa beratnya hukuman.
Saya ingin melihat pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang tidak berada sepenuhnya di tangan orang-orang yang memiliki hubungan langsung dengan pengasuh yang dilaporkan. Saya ingin anak mengetahui kepada siapa ia bisa berbicara ketika seorang guru atau pengasuh menyentuh tubuhnya secara tidak pantas. Saya ingin orang tua tidak perlu memilih antara menjaga nama baik lembaga dan melindungi anak. Saya ingin laporan tidak diselesaikan dengan meminta korban diam demi menjaga reputasi pesantren.
Hal-hal seperti itu terdengar administratif dibandingkan hukuman mati. Memang. Tetapi justru di bagian administratif itulah banyak perkara semacam ini mungkin bisa dihentikan sebelum korban bertambah.
Laporan tahunan KPAI 2024 mencatat 265 pengaduan mengenai kekerasan seksual terhadap anak; 53 di antaranya masuk dalam pengawasan KPAI, dan tujuh kasus terjadi di lembaga pendidikan atau lembaga pengasuhan alternatif.
Dalam data yang sama, KPAI menyebut hambatan akses keadilan dan kurangnya pemahaman sebagian petugas mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta hak anak sebagai persoalan dalam penanganan kasus. Angka pengaduan tentu bukan jumlah seluruh kejadian yang berlangsung di Indonesia. Justru karena hanya mencatat kasus yang sampai ke kanal pengaduan, angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai ukuran pasti prevalensi kekerasan seksual di pesantren.
KPAI bahkan mencatat pada 2024 bahwa kasus anak korban kejahatan seksual merupakan salah satu persoalan terbesar dalam klaster perlindungan khusus anak. Dalam laporan tahunannya, terdapat 161 kasus anak korban pencabulan dan 79 kasus anak korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan atau persetubuhan yang tercatat dalam kategori pengaduan KPAI. Laporan itu juga memperingatkan bahwa mungkin masih banyak anak yang menjadi korban tetapi belum melapor.
Kalimat terakhir itu jauh lebih mengganggu daripada sebuah angka besar.
Sebab korban yang belum melapor tidak terlihat. Tidak masuk statistik. Tidak masuk konferensi pers. Tidak muncul dalam berita. Mungkin ia masih bersekolah. Mungkin masih tinggal di pesantren yang sama. Mungkin sudah pulang ke rumah tetapi tidak pernah menceritakan apa yang terjadi. Mungkin orang tuanya mengetahui sesuatu tetapi tidak tahu harus mengadu kepada siapa.
Kasus Herry Wirawan setidaknya menunjukkan bahwa posisi sosial seseorang tidak membuatnya kebal dari pertanggungjawaban pidana. Ia sempat divonis seumur hidup, kemudian hukumannya diperberat di tingkat banding, dan kasasinya ditolak. Itu penting dicatat tanpa harus menjadikan hukuman mati sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan sistem hukum.
Sebab korban tidak hanya membutuhkan pelaku dihukum. Mereka membutuhkan keselamatan, pemulihan, pendidikan yang tidak terputus, perlindungan dari tekanan, restitusi, dan ruang untuk menjalani kehidupan setelah perkara selesai diberitakan. KPAI berulang kali menekankan kebutuhan rehabilitasi kesehatan dan psikososial serta pemenuhan hak anak korban.
Herry Wirawan mungkin akan tetap menjadi nama yang disebut ketika membicarakan perkara kekerasan seksual di pesantren. Saya berharap yang diwariskan dari kasus itu bukan hanya satu nama terpidana dan satu vonis mati, tetapi juga kebiasaan baru: anak tidak diminta diam karena pelaku orang terpandang, laporan tidak dianggap mencemarkan nama lembaga, pengawasan tidak diserahkan kepada orang yang diawasi sendiri, dan ketika seorang santri berkata bahwa seseorang telah menyakitinya, orang dewasa tidak buru-buru bertanya apakah cerita itu akan merusak nama baik pesantren.
Karena pada saat seorang anak akhirnya berani bicara, persoalan yang paling mendesak bukan lagi bagaimana menjaga nama sebuah lembaga.
Yang perlu dijaga adalah anak itu.
Catatan terkait: Kasus-kasus Kejahatan Tokoh Agama, Kemunafikan yang Sesungguhnya


