Al-Risalah, Kitab Al-Shafi‘i yang Jadi Fondasi Metodologi Fiqih

Ilustrasi milik BSM
Seorang Muslim bisa bertanya, “Apa hukum perkara ini?” Imam Al-Shafi‘i mengajukan pertanyaan yang membuat persoalannya jauh lebih panjang, “Dari mana kita tahu bahwa hukumnya memang begitu?” Setelah pertanyaan kedua muncul, ayat harus diperiksa, hadis harus ditimbang, bahasa Arab harus diperhatikan, hubungan satu dalil dengan dalil lain harus dipikirkan, dan cara melakukan qiyas harus ditentukan. Jawaban yang tadinya tampak pendek mendadak mempunyai ekor yang panjang.

Itulah keganjilan Al-Risalah. Kitab itu sering disebut sebagai karya awal yang sangat penting dalam pembentukan ushul al-fiqh, metodologi atau teori dasar penalaran hukum Islam. Tetapi istilah tersebut mudah membuatnya terdengar seperti buku pelajaran yang kering. Isinya jauh lebih menggelisahkan daripada itu. Al-Shafi‘i sedang mencoba memasang aturan permainan untuk sebuah aktivitas yang sudah dilakukan umat Islam selama lebih dari satu abad: bagaimana sebuah klaim tentang hukum Tuhan dapat dibuktikan?

Muhammad ibn Idris al-Shafi‘i lahir di Gaza sekitar 150 H/767 M, kemudian tumbuh di Makkah dan belajar kepada para ulama di sana. Ia belajar kepada Malik ibn Anas di Madinah, penulis Al-Muwatta', lalu menjalani perjalanan intelektual yang membawanya ke Baghdad dan akhirnya ke Mesir. Nama-nama tersebut penting karena Al-Shafi‘i tidak tumbuh dalam satu lingkungan hukum yang seragam. Ia mengenal tradisi Madinah yang sangat kuat dengan hadis dan praktik penduduknya, kemudian berhadapan dengan tradisi hukum Irak yang berkembang dengan penggunaan penalaran yang lebih luas.

Perjumpaan itu ikut membentuk kegelisahan intelektualnya. Bagaimana mungkin dua ahli fikih mengambil hukum berbeda dari agama yang sama? Jawaban malasnya adalah karena mereka berbeda pendapat. Al-Shafi‘i ingin masuk ke dalam perbedaan itu dan memeriksa alat yang digunakan untuk sampai ke sana.

Al-Risalah sendiri memiliki sejarah yang agak rumit. Teks yang kita kenal sekarang berkaitan dengan versi yang disampaikan Al-Shafi‘i pada masa tinggalnya di Mesir, meskipun tradisi biografis menceritakan adanya Al-Risalah yang lebih awal ketika ia berada di Baghdad. Naskah yang sampai kepada kita dipelihara melalui transmisi murid-muridnya, terutama Al-Rabi‘ ibn Sulayman al-Muradi. Jadi kitab itu tidak persis seperti sebuah manuskrip yang ditinggalkan pengarang di atas meja lalu ditemukan berabad-abad kemudian. Ia merupakan karya yang hidup dalam pengajaran dan transmisi.

Isinya bergerak pada persoalan yang sangat dasar. Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum tentu menjadi pusat. Al-Shafi‘i kemudian menjelaskan hubungan Sunnah dengan Al-Qur'an, persoalan ijma‘, bahasa, nasikh dan mansukh, berita dari Nabi, serta qiyas. Ia sedang berusaha menentukan bagaimana berbagai sumber dan metode tersebut bekerja tanpa membuat hukum berubah menjadi kumpulan pendapat yang dapat dipilih sesuka hati.

Hubungan Al-Qur'an dan Sunnah menjadi salah satu bagian penting. Al-Shafi‘i mempertahankan otoritas Sunnah Nabi sebagai sumber hukum yang mengikat. Ia membahas bagaimana Sunnah dapat menjelaskan Al-Qur'an, memperinci ketentuan yang masih umum, menjelaskan maksud suatu ayat, atau memberikan ketentuan yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam bentuk yang sama di dalam Al-Qur'an.

Persoalannya segera menjadi teknis. Kalau Al-Qur'an mengatakan sesuatu secara umum, bagaimana Sunnah mengkhususkannya? Kalau dua riwayat tampak berhadapan, apa yang dilakukan? Kalau suatu hadis tidak diketahui oleh seorang ahli fikih tetapi diketahui oleh ahli fikih lain, apakah ketidaktahuan orang pertama dapat menjadi alasan untuk menolak hadis tersebut?

Al-Shafi‘i tidak bisa menjawab semua itu dengan kalimat “ikuti hadis”. Ia harus menjelaskan apa yang dimaksud hadis yang dapat diterima dan bagaimana otoritasnya bekerja.

Di situ Al-Risalah mulai terasa seperti kitab tentang epistemologi, meskipun tujuan utamanya adalah hukum. Sebuah hadis adalah informasi tentang sesuatu yang dikatakan atau dilakukan Nabi. Sebelum menjadikannya dasar hukum, seseorang harus mengetahui bagaimana informasi tersebut sampai kepada kita. Persoalan periwayatan, kredibilitas perawi, kesinambungan transmisi, dan kesesuaian riwayat dengan prinsip-prinsip lain, ikut masuk ke dalam pekerjaan fikih.

Kitab ini juga menunjukkan betapa pentingnya bahasa Arab dalam penetapan hukum. Sebuah kata tidak boleh diperlakukan seolah-olah selalu memiliki satu arti yang sama dalam semua kalimat. Al-Shafi‘i membicarakan bentuk-bentuk ekspresi bahasa, makna umum dan khusus, perintah, larangan, pengecualian, serta cara bahasa menunjukkan maksud.

Kelihatannya remeh sampai hukum bergantung padanya.

Satu kata dapat menentukan apakah sebuah ketentuan berlaku untuk semua kasus atau hanya sebagian. Sebuah perintah dapat dipahami sebagai kewajiban atau memiliki fungsi lain tergantung konteks. Sebuah ungkapan umum dapat dibatasi oleh dalil lain. Orang yang membaca terjemahan modern sering tidak melihat keruwetan tersebut, karena terjemahan sudah memilih salah satu kemungkinan makna. Dalam bahasa aslinya, persoalannya bisa jauh lebih berisik.

Al-Shafi‘i juga membahas ijma‘, konsensus. Istilah itu kemudian memperoleh sejarah panjang dalam teori hukum Islam, tetapi pada Al-Risalah persoalannya berkaitan dengan otoritas kesepakatan umat atau ulama, dan sejauh mana klaim tentang kesepakatan benar-benar dapat dibuktikan. Itu salah satu tempat metodologi menjadi penting: mengatakan “semua ulama sepakat” adalah klaim faktual yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

Qiyas membawa masalah ke wilayah yang lain. Tidak setiap persoalan hukum mempunyai teks eksplisit. Kehidupan terus menghasilkan kasus baru. Al-Shafi‘i menerima penggunaan penalaran analogis, tetapi ia tidak membiarkannya menjadi kreativitas bebas. Qiyas harus berhubungan dengan prinsip atau hukum yang telah memiliki dasar dalam wahyu. Akal bekerja, tetapi ia bekerja dengan disiplin.

Persis di titik itu, stereotip tentang fikih sebagai “membaca ayat lalu menentukan hukum” mulai runtuh. Ayat hanyalah awal dari pekerjaan. Hadis masuk. Bahasa masuk. Status riwayat masuk. Prinsip umum masuk. Qiyas masuk. Kemampuan membedakan kasus yang serupa dan yang sebenarnya berbeda ikut menentukan hasil.

Seorang faqih ternyata tidak hanya membutuhkan hafalan. Ia membutuhkan teori tentang bagaimana pengetahuan hukum diperoleh.

Saya kira itu bagian yang paling mengguncang dari Al-Risalah. Kita sering membayangkan hukum sebagai sesuatu yang sudah tersedia, kemudian ulama tinggal menemukannya. Al-Shafi‘i memperlihatkan pekerjaan yang terjadi sebelum sebuah jawaban bisa disebut hukum. Ia memaksa pembaca melihat tangan-tangan intelektual yang bekerja di belakang sebuah keputusan.

Contoh konkretnya bisa sangat sederhana. Seseorang mengatakan, “Nabi melakukan X, maka X adalah hukum.” Al-Shafi‘i akan membuat kalimat tersebut membutuhkan beberapa pertanyaan lagi. Dari mana informasi tentang tindakan Nabi itu diperoleh? Apakah riwayatnya dapat diterima? Apakah tindakan tersebut menunjukkan kewajiban atau hanya kebolehan? Apakah terdapat dalil lain yang membatasi maknanya? Apakah konteksnya khusus? Apakah terdapat riwayat lain yang perlu dipertemukan?

Jawaban “karena ada hadis” ternyata belum selesai.

Di Baghdad, persoalan semacam itu berkaitan dengan perdebatan intelektual yang lebih luas mengenai otoritas hadis dan penggunaan ra'y, penalaran. Di Madinah, Al-Shafi‘i berhadapan dengan warisan Malik ibn Anas dan tradisi hadis yang kuat. Di Mesir, ia menyusun kembali banyak pemikirannya. Al-Risalah lahir dari dunia yang penuh perbedaan metodologis, bukan dari ruang intelektual yang sudah rapi.

Ia juga tidak sedang menciptakan fikih dari nol. Hukum sudah dipraktikkan, fatwa sudah diberikan, hadis sudah dikumpulkan, dan para ulama sudah berdebat. Yang dilakukan Al-Shafi‘i lebih mirip menetapkan aturan tentang bagaimana perdebatan tersebut seharusnya berlangsung.

Karena itulah pengaruh Al-Risalah jauh melampaui daftar topik yang dibahasnya. Sesudah kitab ini muncul, ushul al-fiqh berkembang menjadi disiplin tersendiri. Para ulama sesudah Al-Shafi‘i akan menerima, mengembangkan, mengkritik, dan memodifikasi berbagai prinsip tersebut. Abu Bakr al-Jassas, Al-Baqillani, Al-Juwayni, Al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi, hingga Al-Shatibi, datang dengan karya dan pendekatan masing-masing. Perdebatan tidak berhenti setelah Al-Shafi‘i menulis.

Justru itu yang membuatnya penting.

Al-Shafi‘i mengubah jenis pertanyaan yang boleh diajukan kepada sebuah hukum. Kita tidak harus berhenti pada “apa pendapat Imam X?” Kita dapat bertanya, “Apa dalilnya?” Sesudah itu, “Bagaimana dalil tersebut diketahui?” Lalu, “Bagaimana dalil tersebut ditafsirkan?” Kalau dua dalil berhadapan, “Dengan aturan apa konflik itu diselesaikan?” 

Satu jawaban melahirkan lima pertanyaan baru. Fikih jadi lebih lambat, lebih cerewet, tapi jauh lebih serius.

Al-Shafi‘i wafat di Fustat, Mesir, pada 204 H/820 M. Tradisi yang mengelilinginya kemudian berkembang menjadi salah satu mazhab Sunni terbesar. Namanya melekat pada ribuan hukum, fatwa, kitab, masjid, dan lembaga pendidikan.

Al-Risalah berada jauh sebelum semua itu, pada lapisan yang lebih awal dan lebih mengganggu: sebelum seseorang mengatakan “hukumnya haram”, “hukumnya wajib”, atau “hukumnya sunnah”, ia harus menjelaskan terlebih dulu mengapa mulutnya berhak mengucapkan kalimat tersebut.

Dan setelah pertanyaan itu muncul, pekerjaan belum dimulai dengan jawaban. Pekerjaan dimulai dengan dalil.


Related

Keislaman 4973793181376342675

Posting Komentar

emo-but-icon

Terbaru

Banyak Dibaca

Ebook BSM

Mengapa Dunia Seperti Sekarang? 100 Peristiwa yang Membentuk Dunia Kita

Pernah bertanya-tanya, mengapa dunia seperti sekarang? Mengapa dunia terbagi-bagi dalam banyak negara? Mengapa ada orang-orang yang sangat k...

item